MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara kembali menggelar kegiatan Sapa Peserta pada Selasa (22/4/2025) di ruang layanan kantornya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para peserta, khususnya pekerja penerima upah (formal) yang baru saja berhenti bekerja dan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), mengenai pentingnya untuk kembali mendaftarkan diri secara mandiri sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU) agar tetap terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak terbatas hanya bagi pekerja di perusahaan. Pekerja mandiri dengan berbagai aktivitas ekonomi juga berhak dan bisa mendaftarkan diri kembali.
"Jadi apabila peserta setelah berhenti dari perusahaan tempat bekerja, peserta memiliki aktivitas pekerjaan misalkan pedagang, petani, nelayan, buka usaha warung, pengemudi ojek online, itu termasuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah," terang Harry.
Harry menekankan bahwa dengan iuran yang terjangkau, mulai dari Rp 16.800, pekerja BPU sudah bisa mendapatkan perlindungan untuk dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Manfaat JKK meliputi seluruh biaya medis jika terjadi kecelakaan kerja. Bahkan, jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali penghasilan bulanan. Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris sebagai bekal kebutuhan hidup yang layak. Lebih menarik lagi, peserta yang telah terdaftar lebih dari 36 bulan berhak atas beasiswa untuk dua orang anak senilai total Rp174 juta, mulai dari TK hingga perguruan tinggi," terangnya.
Selain itu, Harry juga mengingatkan tentang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan yang akan diterima peserta beserta hasil pengembangannya ketika berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Lebih lanjut, Harry menyampaikan bahwa pekerja BPU juga memiliki opsi untuk mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif dengan iuran Rp36.800, yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan juga Jaminan Hari Tua (JHT).
"Dengan demikian, para pekerja mandiri dapat memiliki ketenangan pikiran dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka karena telah terlindungi oleh berbagai risiko kerja dan hari tua," tandas Harry.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait