BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Ajak Eks Pekerja Formal Daftar Mandiri untuk Jaminan Sosial

Jafar Sembiring
BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Ajak Eks Pekerja Formal Daftar Mandiri untuk Jaminan Sosial. Foto: Istimewa

Selain itu, Harry juga mengingatkan tentang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan yang akan diterima peserta beserta hasil pengembangannya ketika berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Lebih lanjut, Harry menyampaikan bahwa pekerja BPU juga memiliki opsi untuk mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif dengan iuran Rp36.800, yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan juga Jaminan Hari Tua (JHT).

"Dengan demikian, para pekerja mandiri dapat memiliki ketenangan pikiran dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka karena telah terlindungi oleh berbagai risiko kerja dan hari tua," tandas Harry.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network