Menag Usulkan Revisi UU Perkawinan: Negara Harus Hadir Jaga Keutuhan Pernikahan

Puti Aini Yasmin
Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Foto: Dok Kemenag

JAKARTA, iNewsMedan.id - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengajukan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam usulannya, Menteri Nasaruddin menekankan pentingnya penambahan satu bab khusus yang mengatur mengenai pelestarian perkawinan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka perceraian di Indonesia yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menilai perlunya pendekatan preventif dalam menjaga keutuhan rumah tangga masyarakat Indonesia.

Hal itu disampaikan Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Menag menilai, tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, negara tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” katanya.

Dia menilai, sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan sebagai bentuk perlindungan keluarga. Dia juga menyoroti perlunya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network