Pria Paruh Baya di Tapsel Ditangkap, Cabuli 4 Santri dengan Modus Uang Jajan

Jafar Sembiring
Pria Paruh Baya di Tapsel Ditangkap, Cabuli 4 Santri dengan Modus Uang Jajan. Foto: Dok. Humas Polres Tapsel

TAPANULI SELATAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pria paruh baya, berinsial AH (57), diduga melakukan pencabulan terhadap 4 orang santri di Kabupaten Tapsel. Modus operandi pelaku terungkap sering menjumpai korban di pesantren dan memberikan uang jajan.

Keempat santri menjadi korban pencabulan tersebut, masing-masing berinsial RAS (13), RA (13), RS (14) dan AAS (14). Para korban ini, merupakan santri di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Tapsel.

Yasir Ahmadi menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di rumah tersangka di Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel.

"Tersangka, Abdullah Harahap (57), seorang petani, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang korban berinisial RAS (13). Modus operandi pelaku terungkap sering menjumpai korban di pesantren dan memberikan uang jajan," kata Kapolres, Senin (21/4/2025).

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, terdapat tiga korban lain yang juga menjadi sasaran tersangka. Mereka adalah RA (13) warga Padangsidimpuan, RS (13) warga Palas, dan AAS (14) warga Tapsel.

"Tersangka menyuruh korban memasukkan kemaluan korban ke bagian lubang dubur (anus) tersangka, lalu tersangka melakukan aksi cabulnya tersebut kepada korban," ungkap Yasir.

Atas perbuatannya, tersangka Abdullah Harahap dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas Kapolres Tapsel.

Kapolres Tapsel menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network