PEMATANGSIANTAR, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap modus operandi penjualan narkoba sistem tempel di Kota Pematang Siantar. Seorang terduga pengedar sabu berinisial EPN (31) berhasil diamankan dalam penggerebekan di rumahnya pada Kamis (10/4/2025) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan Jalan Melanthon Siregar Gang Mulia Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
"Penangkapan ini merupakan jawaban kami kepada masyarakat, dan tersangka sudah ditangkap," tegas Kombes Pol Calvijn, Minggu (20/4/2025).
Saat penggerebekan, EPN tak berkutik ketika petugas menemukan sejumlah sabu beserta alat timbang di rumahnya. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku menggunakan metode sistem tempel untuk mengelabui petugas dan menghindari transaksi langsung. Sabu dikemas dan diletakkan di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
Lebih lanjut, Kombes Pol Calvijn menjelaskan modus penjualan yang dijalankan EPN dari dalam rumahnya. Pelaku menerima pembayaran dari pembeli melalui jendela depan rumah yang dipasangi terali besi. Setelah uang diterima, pembeli diminta menunggu di kursi depan jendela, sementara pintu rumah tetap tertutup dan terkunci rapat. Transaksi tanpa kontak fisik ini dilakukan untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut.
Editor : Chris
Artikel Terkait