Ia juga menekankan bahwa penyidik tidak diperbolehkan melakukan paksaan, penyiksaan, atau memberikan pertanyaan yang bersifat menjebak selama pemeriksaan.
"Itu melanggar hak asasi manusia," imbuhnya.
Prof. Jamin juga menyoroti pentingnya penyidik menjamin hak asasi manusia setiap orang yang diperiksa, dengan tidak melakukan tindakan kekerasan fisik maupun psikologis.
"KUHAP kita tidak menganulir itu, karena dia adalah subjek terperiksa, kedudukannya sama dengan orang yang memeriksa," terangnya.
Mengenai perbedaan waktu pemeriksaan antara penyidik BNN dan Polri, Prof. Jamin menjelaskan bahwa BNN memiliki waktu hingga 3x24 jam sesuai UU Narkotika, sementara Polri mengacu pada KUHAP dengan batas 1x24 jam. Namun, ia menekankan bahwa tanpa surat perintah penahanan yang sah atau jika proses penahanan dilakukan secara melawan hukum, maka penahanan tersebut tetap tidak sah.
"Penahanan terhadap tersangka tidak sah, karena itu bukan penangkapan lagi, jadi harus ada surat perintah penahanan," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait