Iptu Hengki Suhendra selaku– KBO Sat Reskrim Polres Solok mengatakan, ZR baru saja merayakan Lebaran bersama keluarganya ketika Tim Ayam Jago Sat Reskrim Polres Solok menangkapnya. Selama setahun terakhir, ia melarikan diri ke luar kota untuk menghindari kasus pencabulan anak di bawah umur yang disangkakan kepadanya.
ZR dijerat dengan pasal perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait