Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan ini juga menilai langkah tegas wali kota sebagai peringatan bagi seluruh aparatur, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Ia menyoroti permasalahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, di mana ia menerima laporan mengenai seringnya kekosongan blanko e-KTP, namun blanko tersedia jika masyarakat membayar sejumlah uang.
"Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, di sana saya mendapat laporan bahwa Blanko e-KTP sering kosong. Tapi kalo masyarakat membayar, blanko tersedia. Ini namanya mempersulit masyarakat," tegas Rommy.
Oleh karena itu, Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Medan Polonia ini mendesak Wali Kota Medan untuk memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna mengklarifikasi laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan blanko e-KTP.
Rommy kembali mengapresiasi ketegasan Wali Kota Medan, namun ia juga mengingatkan bahwa sebagai pembina pelayanan publik, kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi kinerja seluruh jajarannya, tidak hanya Camat Medan Polonia dan Disdukcapil.
"Karenanya, untuk kepentingan masyarakat luas, Wali Kota Medan selaku Pembina pelayanan publik seperti diamanatkan dalam undang-undang diminta untuk mengevaluasi jajaran lainnya yang menyelenggarakan pelayan publik di unit-unit layanan lainnya," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait