LAMPUNG TENGAH, iNewsMedan.id - Polisi telah meringkus WO (50), pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang juragan sembako di Lampung Tengah. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa WO nekat melakukan aksinya karena diliputi rasa sakit hati terhadap korban.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan pelaku WO tega menghabisi nyawa korban yang masih tetangganya tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang menagih utang kepadanya.
“Pelaku mengaku dendam akibat persoalan utang-piutang. Dia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kunci pas ukuran 36,” ujar Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (24/3/2025).
Andik menyebutkan, dalam waktu 2x24 jam pelaku yang kabur ke rumah kerabatnya di Lampung Selatan berhasil ditangkap. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian. "Pelaku terancam hukuman 15 sampai 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait