MEDAN, iNewsMedan.id - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Senin (24/3/2025). Mereka menuntut agar Polda Sumut segera menangkap Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut yang dinilai telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak mengindahkan surat penjemputan paksa.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana perbankan, penipuan, dan penggelapan yang dilakukan oleh Bank Sumut terhadap seorang nasabah bernama Tianas Situmorang (67). Massa aksi menilai bahwa tindakan Dirut yang tidak mengindahkan panggilan dan surat penjemputan paksa merupakan bentuk pembangkangan terhadap institusi Polri.
Kuasa Hukum korban, Poltak Silitonga, SH, MH, yang turut hadir dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa kejahatan yang diduga dilakukan oleh pejabat Bank Sumut telah menyebabkan penderitaan bagi kliennya. Ia menegaskan bahwa Bank Sumut dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbankan dan penipuan.
"Kapolda jangan mau dipengaruhi oleh kepentingan apapun. Berdiri tegak lurus dalam menegakkan kasus ini. Tuntutan kami, Dirut Bank Sumut harus bertanggungjawab. Kembalikan uang Rp 2 miliar milik klien kami. Mohon ketegasan Kapoldasu untuk mengembalikan uang klien kami. Semua harus sama di mata hukum," tegas Poltak Silitonga.
Poltak juga menyoroti kejanggalan penetapan satu tersangka dalam kasus ini, sementara uang yang diduga hasil penipuan dan penggelapan justru dijadikan deviden Bank Sumut.
"Jadi pejabat dan Dirut juga menikmati deviden yang berasal dari uang penggelapan ini. Harus bertanggungjawab dong?" tanyanya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait