Pihaknya mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk menyita uang Rp 2 miliar milik korban sebagai barang bukti, bukan malah menjadikannya keuntungan bank.
Poltak Silitonga berharap kasus perbankan ini dapat dituntaskan hingga para pelaku yang terlibat dipenjara, sehingga memberikan efek jera. Ia juga meminta agar tersangka yang sudah ditetapkan segera ditangkap dan ditahan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait