Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI, Rachmita Maun Harahap, mengapresiasi langkah Pemko Medan dalam memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas. Ia menjelaskan bahwa keberadaan Komisi Nasional Disabilitas RI adalah bentuk komitmen bersama untuk mendorong kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas.
"Kami berperan dalam memberikan hak yang setara, melakukan pemantauan, dan advokasi untuk memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016," jelas Rachmita.
Dalam audiensi tersebut, Pemko Medan juga menerima masukan dari para penyandang disabilitas sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kota. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemko Medan dalam melibatkan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan agar kebutuhan mereka benar-benar terpenuhi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait