Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa korban telah memiliki izin dari ketua RT/RW setempat untuk bekerja. Namun, meskipun telah memiliki izin, para pelaku tetap memaksa korban dan saksi.
"Tiba-tiba, salah seorang pelaku mendorong dan menendang korban, yang kemudian diikuti oleh pengeroyokan oleh pelaku lainnya," terang Kombes Pol Ade Ary. Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka-luka dan pembengkakan pada tulang kering.
Saat ini, kasus pengeroyokan di Depok sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait