Martin menambahkan bahwa penindakan hukum terkait Karhutla di Sumut terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan 2021. Saat ini, fokus lebih kepada upaya preventif dan preemtif, meskipun Instruksi Presiden (Inpres) terakhir tahun 2022 menekankan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, baik masyarakat maupun perusahaan.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif, partisipatif, dan terjalin komunikasi yang baik antara masyarakat dengan stakeholder pengendali kebakaran hutan seperti Dinas LHK dan Manggala Agni Kementerian LHK.
"Harapannya, diperbanyak kegiatan-kegiatan seperti ini, sosialisasi seperti ini, karena lebih bagus memperbanyak sosialisasi daripada memperbanyak kegiatan yang sifatnya pengendalian atau penanggulangan Karhutla," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring