Selain itu, kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka, RK, telah membayar hasil Temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari BPK RI sebesar Rp528.154.541,10 kepada Kas Daerah Humbang Hasundutan pada 1 Juli 2024, serta denda keterlambatan sebesar Rp176.467.727,93.
"Bahwa terkait dalam kegiatan pekerjaan tersebut, RK selaku Wakil Direktur CV. MKS telah membayar hasil Temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI sebesar Rp528.154.541,10, kepada Kas Daerah Humbang Hasundutan atas nama RKUD Kab. Humbang Hasundutan pada tanggal 1 Juli 2024 yang merupakan itikad baik dari RK," kata Erwin didampingi, Rendi Situmorang, S.H, Zenuddin Herman, S.H dan Hadi Kevin P. Hutabalian, S.H.
Kuasa hukum juga mempertanyakan kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara dalam kasus ini, mengingat BPK RI telah mengeluarkan temuan dan klien mereka telah membayarnya. Mereka merujuk pada ketentuan hukum yang menyebutkan bahwa BPK RI adalah lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.
"Bahwa yang menjadi persoalannya adalah bagaimana BPKP RI dapat menghitung kerugian Negara ???, dengan adanya kekurangan volume, sementara Temuan dari BPK RI sudah ditemukan kerugian Negara dan telah dibayarkan," kata Erwin.
Kuasa hukum juga menyoroti penetapan tersangka dan penahanan terhadap RK dan RH yang dilakukan pada hari yang sama saat mereka dipanggil sebagai saksi. Mereka menilai hal ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait