MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Advokat/Penasehat Hukum Erwin Gading P. Lingga dan rekan melayangkan sanggahan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan terkait penetapan tersangka terhadap RK dan RH dalam kasus dugaan korupsi. Sanggahan ini disampaikan terkait video yang diunggah di akun Instagram 'kejarihumbahas' pada Senin (10/3/2025).
Dalam video tersebut, Kajari menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik Pidsus Kejari Humbang Hasundutan, pemeriksaan sekitar 30 saksi, dan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP senilai Rp824 juta.
Kuasa hukum RK dan RH, Erwin Gading P. Lingga dan rekan keberatan dengan penetapan tersangka tersebut. Mereka menilai penetapan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku karena tidak menyebutkan dua alat bukti yang sah dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan tidak menyerahkan laporan hasil audit BPKP.
"Kami sangat keberatan oleh karena Penetapan Tersangka terhadap RK dan RH tersebut tidak berdasarkan undang-undang yang berlaku, yang mana Penetapan Tersangka terhadap RK dan RH tidak disebutkan dua alat bukti atas perkara tersebut dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan tidak menyerahkan kepada kami atas laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara dari BPKP senilai kurang lebih 824 juta rupiah," kata Erwin kepada wartawan di Medan, Jumat (14/3/2025).
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa mereka telah meminta hasil audit BPKP pada 19 Februari dan 10 Maret 2025, namun tidak diberikan. Mereka juga telah meminta secara tertulis kepada Kajari Humbang Hasundutan dan BPKP RI Perwakilan Sumatera Utara terkait laporan hasil audit tersebut, namun belum juga diberikan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait