Syukurnya, kata Paul, saat dipersidangan kemarin Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, SH., MH memberi ruang dan kesempatan kepada klien kami dan pihak ADIRA untuk melakukan Restorative Justice (RJ).
"Kami juga mengirim surat permohonan RJ ke PN Medan dan dikabulkan oleh Hakim Khamozaro begitu juga dengan Jaksa Aprilda Yanti Hutasuhut, SH untuk memberikan ruang kepada klien kami untuk menyampaikan niat baiknya ke pihak ADIRA," jelasnya.
Sayangnya, lanjut Paul, pihak ADIRA yang diwakili Pimpinan Regional Sumut saat dipersidangan menolak niat baik dari klien kami untuk mengganti kerugian senilai Rp117 juta.
"Maka karena itu kami menyampaikan kepada Kajari Medan dan Kajati Sumut agar bisa memberikan keringanan hukuman kepada klien kami. Sehingga terdakwa bisa segera kembali ke keluarganya, bisa kembali menjadi tulang punggung bagi keluarganya dan bisa memberikan perhatian kepada anaknya yang masih kecil" tutupnya.
Diakhir kata, Paul juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Jaksa dari Kejari Medan dan Hakim PN Medan yang sudah memberikan kesempatan terhadap kliennya untuk menyampaikan niat baiknya untuk mengganti kerugian PT Adira, meski ditolak oleh pihak PT Adira.
Editor : Chris
Artikel Terkait