MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jaya Imanuel (40), warga Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, pada Jumat (10/1/2025).
Tersangka ditangkap atas kasus penggelapan satu unit sepeda motor milik korban, Ferry (38), yang bermula dari perjanjian pinjaman uang dengan jaminan kendaraan.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2024 saat korban meminjam uang sebesar Rp1.000.000 dari tersangka dengan menjaminkan sepeda motornya.
“Ketika waktu pembayaran tiba, tersangka tidak dapat mengembalikan sepeda motor korban dengan alasan kendaraan tersebut telah disita polisi. Namun, tersangka tidak dapat menunjukkan bukti penyertaan resmi,” ujar Mualimin, Sabtu (11/1/2025).
Korban yang curiga kemudian berinisiatif melakukan mediasi dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Dusun setempat sambil membawa BPKB sepeda motornya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait