MEDAN, iNews.id- PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) membantah kabar yang menyebut adanya upaya penyegelan yang dilakukan sekelompok massa terhadap kantor pemasaran Generali Galaxy di Komplek Multatuli Indah, Jalan Multatuli, Kota Medan pada Kamis, 17 Maret 2022 kemarin.
Head of Corporate Communications Generali Indonesia, Windra Krismansyah, mengatakan pada 17 Maret 2022 lalu memang ada sekelompok orang yang mendatangi kantor pemasaran mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait proses hukum atas kasus klaim salah seorang nasabah yang kini masih berjalan.
Aspirasi kelompok tersebut saat itu telah disampaikan dan diterima dengan baik. Bahkan sempat terjadi dialog yang berlangsung kurang lebih 20 menit.
"Dalam penyampaian aspirasi tersebut tidak ada upaya penyegelan kantor pemasaran Generali Galaxy. Sehingga semua pemberitaan tentang upaya penyegelan tersebut jelas tidak benar dan sama sekali berbeda dari kejadian yang sebenarnya," kata Windra dalam keterangannya kepada MPI, Jumat (18/3/2022) malam.
Windra menegaskan, tidak seorangpun kecuali pihak yang bewenang dan dengan izin yang sah berhak melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas orang lain. Karena tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
"Jika benar ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin melakukan perbuatan hukum, maka Generali Indonesia mencadangkan hak hukumnya untuk secara hukum mengambil tindakan tegas kepada siapapun itu," tegasnya.
Dalam dialog itu, jelas Windra, perwakilan Generali Indonesia telah menjelaskan bahwa semua aspirasi terkait tuntutan nasabah atas proses hukum yang sedang berjalan telah ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu dihimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
"Karena seperti apa yang telah kami sampaikan sebelumnya, sebenarnya saat ini pun nasabah melalui kuasa hukumnya sudah melakukan upaya hukum atas polis-polisnya," jelasnya.
Windra memaparkan, untuk polis asuransi syariah, kuasa hukum nasabah telah mengajukan upaya hukum kasasi atas Keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang telah dimenangkan oleh Generali Indonesia dan tidak mengabulkan tuntutan nasabah.
Sedangkan untuk polis asuransi konvensional yang oleh kuasa hukum nasabah sebelumnya pernah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dihentikan dan dicoret dari register Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menghormati hak nasabah jika nasabah melalui kuasa hukum yang sekarang masih ingin melakukan upaya hukum lebih lanjut. Tapi sampai saat ini, kuasa hukum nasabah sendiri tidak pernah melakukan komunikasi resmi apapun kepada kami baik melalui surat keluhan maupun somasi, selain ucapan dan komentar yang bersangkutan melalui media," pungkasnya.
Untuk itu, Windra mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai proses hukum yang berjalan di pengadilan dan tidak terpancing kepada upaya-upaya pihak tertentu yang ingin menciptakan pengadilan jalanan.
Generali Indonesia, ditegaskan Windra, selalu mengedepankan komitmen dalam membayarkan hak-hak nasabah sesuai dengan ketentuan polis. Bahkan di tahun 2021, pihaknya telah membayarkan klaim jiwa dan kesehatan selama lebih dari Rp 1 trilliun kepada lebih dari 202 ribu keluarga Indonesia, termasuk klaim kesehatan, penyakit kritis dan meninggal dunia.
Nilai klaim tersebut juga mencakup klaim terkait Covid-19 sebanyak lebih 7.000 kasus senilai Rp. 253 miliar atau sebesar 25% dari keseluruhan klaim di tahun 2021.
"Perlu kami sampaikan kembali bahwa Kantor Pemasaran Generali Galaxy di Medan merupakan kantor pemasaran yang berfungsi sebagai pemasaran produk sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk layanan dan keputusan klaim adalah wewenang dari kantor pusat Generali Indonesia di Jakarta," tukasnya.
"Sebagai perusahaan asuransi yang tercatat dan diawasi oleh OJK, seluruh tenaga pemasar atau agen kami merupakan agen-agen yang telah memiliki kompetisi yang memadai dan profesional di bidang mereka, serta telah tersertifikasi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Demo atau aksi-aksi lainnya dapat menggganggu aktivitas agen-agen kami dalam melayani nasabah yang membutuhkan layanan asuransi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan puluhan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Pembela Rakyat (Ampera) berunjuk rasa di kantor pemasaran Generali Indonesia di Kompleks Multatuli Indah, Jalan Multatuli, Kota Medan pada Kamis, 17 Maret 2022 kemarin.
Unjuk rasa itu dilakukan untuk membantu seorang nasabah asuransi Generali Indonesia, bernama Anik (40), yang tak kunjung dibayarkan klaim asuransinya oleh perusahaan yang menjadi bagian dari perusahaan asal Itali, Generali Group itu.
Anik yang merupakan warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara, hendak mengklaim polis asuransi senilai Rp 3 miliar yang dia ikuti sejak 2018. Namun klaim yang sudah diajukan tak kunjung dicairkan.
Dalam aksi unjuk rasa itu, massa aksi disebut sempat berusaha menyegel kantor pemasaran tersebut dengan spanduk yang mereka bawa. Namun upaya itu mendapat perlawanan dari sejumlah petugas kantor pemasaran tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait