MEDAN, iNews.id- PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) membantah kabar yang menyebut adanya upaya penyegelan yang dilakukan sekelompok massa terhadap kantor pemasaran Generali Galaxy di Komplek Multatuli Indah, Jalan Multatuli, Kota Medan pada Kamis, 17 Maret 2022 kemarin.
Head of Corporate Communications Generali Indonesia, Windra Krismansyah, mengatakan pada 17 Maret 2022 lalu memang ada sekelompok orang yang mendatangi kantor pemasaran mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait proses hukum atas kasus klaim salah seorang nasabah yang kini masih berjalan.
Aspirasi kelompok tersebut saat itu telah disampaikan dan diterima dengan baik. Bahkan sempat terjadi dialog yang berlangsung kurang lebih 20 menit.
"Dalam penyampaian aspirasi tersebut tidak ada upaya penyegelan kantor pemasaran Generali Galaxy. Sehingga semua pemberitaan tentang upaya penyegelan tersebut jelas tidak benar dan sama sekali berbeda dari kejadian yang sebenarnya," kata Windra dalam keterangannya kepada MPI, Jumat (18/3/2022) malam.
Windra menegaskan, tidak seorangpun kecuali pihak yang bewenang dan dengan izin yang sah berhak melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas orang lain. Karena tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
"Jika benar ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin melakukan perbuatan hukum, maka Generali Indonesia mencadangkan hak hukumnya untuk secara hukum mengambil tindakan tegas kepada siapapun itu," tegasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait