Untuk itu, Windra mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai proses hukum yang berjalan di pengadilan dan tidak terpancing kepada upaya-upaya pihak tertentu yang ingin menciptakan pengadilan jalanan.
Generali Indonesia, ditegaskan Windra, selalu mengedepankan komitmen dalam membayarkan hak-hak nasabah sesuai dengan ketentuan polis. Bahkan di tahun 2021, pihaknya telah membayarkan klaim jiwa dan kesehatan selama lebih dari Rp 1 trilliun kepada lebih dari 202 ribu keluarga Indonesia, termasuk klaim kesehatan, penyakit kritis dan meninggal dunia.
Nilai klaim tersebut juga mencakup klaim terkait Covid-19 sebanyak lebih 7.000 kasus senilai Rp. 253 miliar atau sebesar 25% dari keseluruhan klaim di tahun 2021.
"Perlu kami sampaikan kembali bahwa Kantor Pemasaran Generali Galaxy di Medan merupakan kantor pemasaran yang berfungsi sebagai pemasaran produk sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk layanan dan keputusan klaim adalah wewenang dari kantor pusat Generali Indonesia di Jakarta," tukasnya.
"Sebagai perusahaan asuransi yang tercatat dan diawasi oleh OJK, seluruh tenaga pemasar atau agen kami merupakan agen-agen yang telah memiliki kompetisi yang memadai dan profesional di bidang mereka, serta telah tersertifikasi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Demo atau aksi-aksi lainnya dapat menggganggu aktivitas agen-agen kami dalam melayani nasabah yang membutuhkan layanan asuransi," tandasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait