Keenam adalah terkait jaminan perlindungan dan keselamatan guru yang belum disebut dalam paparan. UU Sisdiknas menurutnya wajib memasukkannnya agar jangan terjadi lagi kriminalisasi terhadap guru hanya karena guru tersebut ingin mendisplinkan siswanya. Untuk yang ketujuh masukannya khusus untuk perguruan tinggi agar tidak ada perbedaan perlakuan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Salah satu masukan terakhirnya (kedelapan) adalah jika di PTN ada bantuan operasional perguruan tinggi (BOPTN) maka di PTS harusnya ada BOPTS. Berdasarkan hitung-hitungannya, anggaran pendidikan bisa merealisasikan hal tersebut tanpa harus menambah beban APBN.
“Kita masih melihat ada ketidakadilan terhadap PTS yang notabene banyak memberikan kontribusi peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi. UU Sisdiknas harus menjamin ini tidak terjadi agar PTN dan PTS maju bersama-sama,” pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait