8 Catatan Penting Sofyan Tan untuk RUU Sisdiknas, Dari Kurikulum Hingga Kesejahteraan Guru

Ismail
8 Catatan Penting Sofyan Tan untuk RUU Sisdiknas, Dari Kurikulum Hingga Kesejahteraan Guru. (Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kemendikdasmen RI, Sekjen Kemdiktisaintek RI, Sekjen Kemenag RI, Sekjen Kemendagri RI, Sekjen Kemenkum RI di Gedung DPR, Rabu (5/3). Agenda pembahasanya adalah evaluasi pelaksanaan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta pandangan atas rencana penyusunan RUU tentang Sisdiknas dengan metode kodifikasi.

Usai pemaparan dari kementerian terkait, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dr Sofyan Tan dalam kesempatan itu memberikan delapan catatan penting yang harus di-highlight oleh Kementerian terkait agar poin-poin tersebut masuk dalam RUU Sisdiknas. Sebab dari uraian paparan yang diberikan, Sofyan Tan masih melihat banyak hal penting yang belum dimasukkan sebagai sesuatu yang prioritas.

Hal pertama menurut Sofyan Tan adalah terkait pentingnya ada standar baku kurikulum pendidikan agar bisa digunakan dalam jangka waktu yang panjang. Sehingga jika terjadi perubahan dan pergantian Menteri, harus disusul dengan perubahan kurikulum. “Seharusnya ada standar (kurikulum) yang tidak boleh diubah, kalau pengayaan boleh. Jangan dibongkar habis.” ujarnya.

Kedua, badan standar kurikulum harus menjadi lembaga yang kuat dan independent. Agar tidak mudah diintervensi pihak manapun. Ketiga, Sofyan Tan menggaris-bawahi terkait jaminan kesejahteraan tenaga pendidik guru dan dosen. “Pendidik kita itu kesejahteraannya masih jauh. Harus ada jaminan kesejahteraan (di UU Sisdiknas). Kita-kita ini di sini bisa jadi Anggota Dewan, Menteri dan Presiden itu karena guru. Kok kita jadi tanda kutip mengkhianati guru-guru yang telah menjadikan kita hebat,” terangnya.

Keempat, dalam RUU Sisdiknas harus ada jaminan pendapatan guru tidak lagi di bawah upah minimum regional (UMR). Harusnya dua kali lipat dari UMR agar profesi guru terangkat harkat dan martabatnya.

Kelima, Sofyan Tan mengusulkan sesuatu yang menurutnya out of the box namun penting untuk diwujudkan jika ingin profesi guru menjadi pilihan utama dan diisi oleh orang-orang pintar yang hebat. Akan lebih baik menurutnya jika ada pendidikanprofesi guru yang sama seperti Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN) dimana lulusannya dijamin menjadi pegawai negeri sipil (PNS). 

“Saya pernah usulkan pendidikan profesi guru itu seperti STAN, yang begitu lulus langsung jadi PNS. Ada jaminan masa depan yang baik. Dengan demikian orang-orang pintar dan hebat akan berbondong-bondong mau menjadi guru,” ungkapnya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network