Rumah Ditinggal 2 Hari, Maling Bobol dan Gasak Motor Diciduk Polisi

Jafar Sembiring
Rumah Ditinggal 2 Hari, Maling Bobol dan Gasak Motor Diciduk Polisi. Foto: Istimewa

LABUSEL, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Griya Aek Torop Blok B Nomor 03, Dusun Simpang Empat, Kecamatan Torgamba.

"Pelaku berinisial MSR (40), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, ditangkap pada Selasa (25/2/2025) malam," kata Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, Rabu (26/2/2025).

Syamsul menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Junaidi Sembiring (40), warga Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), meninggalkan rumahnya selama dua hari. Saat kembali, korban mendapati sepeda motor Supra X 125 hitam dengan nomor polisi B 3648 BDU dan satu tabung gas elpiji 5 kg miliknya telah hilang.

"Pencurian itu diketahui korban saat kembali ke rumahnya setelah bepergian selama dua hari," jelas Kapolsek Torgamba.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka MSR ditangkap di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, beserta barang bukti satu tabung gas elpiji 15 kg.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik korban," ujar Syamsul.

Polres Labusel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network