BELAWAN, iNewsMedan.id- Seorang supir taksi online berinisial R (32) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan berinisial A (25) di Desa Klambir Lima.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 21.35 WIB. Saat itu, korban memesan taksi online untuk mengantar anak dan temannya ke Pasar 2, Kelurahan Terjun. Setelah sampai di lokasi, tersangka menawarkan untuk mengantar korban pulang tanpa menggunakan aplikasi dengan ongkos Rp100.000. Korban pun menyetujuinya.
“Di tengah perjalanan, tersangka mulai melontarkan kata-kata tidak pantas dan melakukan tindakan pelecehan dengan meraba tubuh korban. Meskipun korban berusaha menolak, tersangka tetap melanjutkan aksinya,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal, Selasa (18/2/2025).
Merasa terancam, korban segera menghubungi temannya melalui WhatsApp dan diarahkan untuk turun di Pasar Klambir Lima, tempat teman-temannya menunggu. Begitu tiba di lokasi, korban langsung keluar dari mobil, sementara tersangka berusaha melarikan diri.
“Teman-teman korban segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Klambir Lima. Mereka lalu melaporkannya ke Polsek Hamparan Perak. Polisi dengan sigap mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menggunakan transportasi online dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
Editor : Ismail
Artikel Terkait