BPJamsostek Tanjung Morawa Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Jasa Calo dalam Pencairan Klaim JHT

Jafar Sembiring
BPJamsostek Tanjung Morawa Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Jasa Calo dalam Pencairan Klaim JHT. Foto: Istimewa

Metode kedua yaitu dengan menggunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) terhadap peserta dengan jumlah saldo tidak lebih dari 10 Juta Rupiah dan yang terakhir dengan hadir secara onsite ke Kantor Cabang Terdekat yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.

Peserta yang telah melakukan proses klaim dapat melakukan history pengajuan klaim melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan pada laman website BPJS Ketenagakerjaan atau dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan 175.

"Setiap Harinya Kami secara maksimal sesuai dengan Prosedur yang ada tetap memberikan layanan yang terbaik bagi para peserta yang hadir ke Kantor Kami," ungkap Robby.

Dengan ramainya itensitas peserta yang hadir ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan menjadi Pekerjaan Rumah yang berat bagi BPJamsostek untuk dapat memastikan bahwa proses layanan berlangsung dengan baik dan tepat sasaran, dan memastikan tidak ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan keadaan sekecil apapun untuk meraih keuntungan dari peserta yang akan melakukan klaim.

Kepala BPJamsostek Tanjung Morawa, Robby mengimbau kepada peserta yang hendak melakukan pencairan untuk tetap memperhatikan sistem dan prosedur yang berlaku.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network