Breaking News: Praperadilan Ditolak, Status Hasto Sah Jadi Tersangka KPK

Ari Sandita Murti, Chris
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sah jadi tersangka KPK. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima.

Dengan begitu, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku sah.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim Djuyamto membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network