MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, pada Sabtu (8/2/2025).
Penangkapan terhadap pelaku Mhd. Sani (35) ini dilakukan setelah dirinya melakukan aksi perampasan terhadap korban bernama Rizky (23) di Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) pada Jumat (7/2/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban melintas di Jalan Tol Belmera dengan mengendarai truk trailer sekitar pukul 01.15 WIB. Pelaku kemudian naik ke dalam truk korban dan mengancam dengan menggunakan sebilah pisau.
"Ia kemudian merampas dua unit handphone milik korban dan bahkan sempat memukul wajah korban satu kali sebelum melarikan diri," kata Riffi, Senin (10/2/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. "Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Jalan KL. Yos Sudarso," ujar Kasat Reskrim.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait