Korban kemudian mendatangi agen BRILink untuk meminta rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa pelaku adalah S, pembantu rumah tangga yang telah bekerja di rumahnya.
Tak hanya itu, rekaman CCTV di rumah korban juga menunjukkan momen ketika pelaku mengambil kartu ATM dari lemari di ruang tamu. Polisi yang menerima laporan segera menangkap S, yang akhirnya mengakui perbuatannya.
Kini, pelaku ditahan di Polres Asahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait