Pembantu Rumah Tangga Gasak Rp 37,5 Juta dari ATM Majikan, Terbongkar Berkat CCTV 

Ismail
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi (membelakangi kamera) menunjukkan tersangka pencurian uang Rp 37,5 juta milik majikannya dalam konferensi pers di Polres Asahan, Sumatera Utara.

Korban kemudian mendatangi agen BRILink untuk meminta rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa pelaku adalah S, pembantu rumah tangga yang telah bekerja di rumahnya. 

Tak hanya itu, rekaman CCTV di rumah korban juga menunjukkan momen ketika pelaku mengambil kartu ATM dari lemari di ruang tamu. Polisi yang menerima laporan segera menangkap S, yang akhirnya mengakui perbuatannya. 

Kini, pelaku ditahan di Polres Asahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network