JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno yang berlokasi di Jalan Benda Ujung nomor 8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan tersebut.
"Benar, ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah Saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Meski demikian, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail penggeledahan, termasuk barang-barang yang disita dan keterkaitan Japto dengan kasus ini.
Sebelumnya, pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kediaman politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, dan jam tangan.
Kasus ini bermula dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Rita Widyasari oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rita.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait