Kasus ini bermula dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Rita Widyasari oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rita.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait