"Sejak itu sampai sekarang, saya belum mendapat kabarnya (istrinya)," ungkap YN.
Kasus ini bermula dari viralnya kabar bahwa NN mengalami patah kaki akibat penganiayaan. Polisi kemudian menetapkan tante NN, D (18), sebagai tersangka penganiayaan. Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa NN memiliki kelainan bawaan sejak lahir, bukan patah tulang akibat kekerasan.
"Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan," jelas Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana, Sabtu (1/2/2025).
Meski demikian, visum luar menunjukkan adanya luka lebam di paha kiri atas NN. D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
YN sendiri dikabarkan sedang dalam perjalanan pulang ke Nias dan diperkirakan tiba pada tanggal 5 Februari 2025.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait