Terungkap! Kondisi Kaki Bocah di Nias Selatan, Bukan Patah Tulang Seperti yang Viral

Jonirman Tafonao
Terungkap! Kondisi Kaki Bocah di Nias Selatan, Bukan Patah Tulang Seperti yang Viral. Foto: Istimewa

Ferry menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap NN karena kesal keponakannya itu tidak pulang ke rumah selama tiga hari (kabur) menuju ke belakang rumah atau dekat Sekolah Dasar Negeri Hilikara.

"Itu terjadi (penganiayaan) karena diakibatkan kekesalan pelaku terhadap korban yang sebelumnya korban (NN) meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit di belakang rumah atau dekat sekolah," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network