Ferry menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap NN karena kesal keponakannya itu tidak pulang ke rumah selama tiga hari (kabur) menuju ke belakang rumah atau dekat Sekolah Dasar Negeri Hilikara.
"Itu terjadi (penganiayaan) karena diakibatkan kekesalan pelaku terhadap korban yang sebelumnya korban (NN) meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit di belakang rumah atau dekat sekolah," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait