NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Sempat viral di media sosial kabar seorang bocah perempuan berinisial NN (10) mengalami patah kaki akibat penganiayaan. Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, memberikan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Ferry Mulyana menjelaskan bahwa dugaan patah tulang yang sempat beredar di media sosial tidak benar. Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan.
"Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan," jelas AKBP Ferry sambil menunjukkan hasil medis kepada wartawan saat konferensi pers, Sabtu (1/2/2025).
Meskipun demikian, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap NN. Pelaku berinisial D (18), yang merupakan kerabat atau tante korban. D ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi.
"Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban dan setelah korban divisum menunjukkan kekerasan bagian luka luar lebam di paha kiri atas sebesar tiga sentimeter," ungkap Ferry.
Ferry menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap NN karena kesal keponakannya itu tidak pulang ke rumah selama tiga hari (kabur) menuju ke belakang rumah atau dekat Sekolah Dasar Negeri Hilikara.
"Itu terjadi (penganiayaan) karena diakibatkan kekesalan pelaku terhadap korban yang sebelumnya korban (NN) meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit di belakang rumah atau dekat sekolah," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait