ST Burhanuddin sebagai panglima pada Kejaksaan Republik Indonesia, lembaga negara di bidang hukum mampu mengawal dan mewujudkan visi dan misi Pemerintahan Prabowo – Gibran, pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia Profesional, Berintegritas dan Berhati Nurani.
"Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu menuntaskan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik. Insan Adhyaksa mampu beradaptasi atas perubahan yang terus berkembang dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi insan Adhyaksa, sebagai pegawai dan jaksa. Penegakan hukum tindak pidana ringan menitikberatkan penerapan Keadilan Restoratif," ujar Fernando Silalahi kepada wartawan, Minggu 2 Februari 2025.
Kejaksaan bebas dari kepentingan penguasa, pengusaha maupun politik. Pasalnya, dalam praktik pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan “Invisible Hand” menjadi momok yang sewaktu-waktu bereaksi mempengaruhi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.
Masyarakat mengingatkan agar aparat penegak hukum Kejaksaan, baik di lingkungan Kejagung, satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dapat menjaga profesionalisme mereka di dalam menjalankan tugas. Waspadai “Invisible Hand” yang sewaktu-waktu hadir mempengaruhi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.
Sementara itu, praktisi hukum, Adv. Dr. Hasrul Benny Harahap, SH. M.Hum mengapresiasi ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menindak oknum pegawai dan jaksa yang nakal di lingkungan Kejaksaan RI, baik pusat maupun daerah, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
"Dalam 100 hari kerjanya, sejumlah oknum pegawai dan jaksa diberi sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya, baik etika profesi maupun ketidaktaatan dalam menerapkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam pelayanan dan penegakan hukum," sebut Hasrul Benny Harahap.
Editor : Ismail
Artikel Terkait