MEDAN, iNewsMedan.id - Intan Aseh, seorang korban dugaan penipuan arisan online, merasa kecewa dengan proses hukum yang berjalan lambat. Kasus yang telah dilaporkan sejak Februari 2023 ini dinilai mandek di tengah jalan.
Sejak dilaporkan pada 27 Febuari 2023 silam, dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/717/II/2023/SPKT/Polrestabes Medan. Status penyidikan masih P-19, sesuai petunjuk jaksa ada yang harus kembali dilengkapi oleh penyidik kepolisian.
Kuasa hukum Intan, Sevendy Christyan, mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari ahli pidana dan perdata, namun kesimpulannya justru mengarah pada penutupan kasus. Menurut Sevendy, hal ini tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Klien saya mengalami kerugian hingga Rp78 juta. Ini jelas merupakan tindakan pidana, bukan perdata. Namun, hasil pemeriksaan ahli yang diajukan penyidik justru menyatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana," ujar Sevendy, Rabu (29/1/2025).
Merasa tidak puas dengan hasil tersebut, Sevendy mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana yang independen. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pendapat kedua dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.
"Kami berharap dengan adanya pemeriksaan ahli yang independen, kasus ini dapat terungkap kebenarannya dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya," tegas Sevendy.
Meski penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, sudah menetapkan NS sebagai tersangka dalam kasus ini. Sevendy menduga kasus ini, bakal dihentikan dan terlapor tidak bisa dijerat dengan hukum yang berlaku.
"Pada tahun 2023 sekitar bulan Maret si terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi ada indikasi bahwa laporan kami akan dihentikan, mengingat hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dua ahli tadi," ucap Sevendy.
Sevendy mengatakan bahwa surat permohonan tersebut, juga sudah ditembuskan Kapolda Sumut, Bag Wassidik Polda Sumut, Kejati Sumut dan Kejari Medan beserta JPU yang memeriksa perkara ini.
"Oleh karena itu kami memohon kepada pak Kapolrestabes Medan untuk sensitif, tanggapannya terhadap klien kami. Dia hanya menginginkan keadilan terhadap laporannya ini, tidak muluk-muluk keinginannya," pinta Sevendy.
Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa akan dicek kembali kasus tersebut. Dikarenakan, kasus itu dilaporkan sejak Februari 2023, sementara Gidion baru menjabat sebagai Kapolrestabes pada Oktober 2024.
"Saya cek dulu ya," ucap Gidion saat dikonfirmasi wartawan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait