Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa insiden ini melibatkan 31 mahasiswa dari universitas yang sama. Penyerangan tersebut diduga dipicu oleh pertikaian antara kelompok mahasiswa tersebut dengan dua mahasiswa lain.
Dari 31 mahasiswa yang terlibat, 9 orang telah ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat. Kesembilan pelaku kini ditahan dengan status tersangka.
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik pertikaian yang berujung pada penyerangan dan perampokan ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, meminta seluruh pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri. Kepolisian memastikan akan terus mengejar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait