MEDAN, iNewsMedan.id - Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) bersama instansi terkait menggelar operasi penertiban di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan, selama lima hari mulai 13 hingga 17 Januari 2025. Fokus utama operasi ini adalah mengatasi kemacetan akibat aktivitas naik-turun penumpang bus di loket-loket yang tidak resmi.
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan menegaskan bahwa aktivitas naik-turun penumpang hanya diperbolehkan di terminal resmi seperti Terminal Amplas.
"Kami ingin memastikan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat," katanya, Rabu (15/1/2025).
Selama operasi, petugas gabungan dari Dishub Sumut, Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, Dishub Kota Medan, Satpol PP Medan, dan BPTD Kelas 2 Medan melakukan berbagai tindakan, termasuk penertiban kendaraan seperti mobil derek dikerahkan untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan. Kemudian pemeriksaan kelengkapan kendaraan, seperti petugas memeriksa izin trayek, dokumen kendaraan, dan kondisi angkutan umum.
"Pengusaha bus, seperti PO Bus Paradep Ekspedisi, diajak untuk bekerja sama dalam mengedukasi masyarakat agar tidak naik-turun di sembarang tempat," ujar Agustinus.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait