Abang Jago Cekik dan Ancam Bacok Mandor Bangunan, Berakhir Ditangkap Polsek Medan Timur

Jafar
Abang Jago Cekik dan Ancam Bacok Mandor Bangunan, Berakhir Ditangkap Polsek Medan Timur. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Timur mengamankan pria berinisial F.SH atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang mandor bangunan bernama Iwan Saputra (45), warga Jalan Beringin, Lingkungan 1, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Karantina, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ervan Lian Siahaan, peristiwa ini bermula ketika korban sedang bekerja membangun sebuah perumahan.

Tiba-tiba, istri tersangka datang ke lokasi proyek dan memaki para pekerja sambil berteriak. Namun, para pekerja memilih diam dan melanjutkan pekerjan.

Tak berselang lama, tersangka F.SH datang ke lokasi dengan membawa sebilah golok. Ia mengancam dan memaki para pekerja, hingga mencekik leher korban. Korban yang merasa terancam dan dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan sebilah golok yang digunakan tersangka.

“Tersangka berhasil diamankan saat datang ke Polsek untuk mengantarkan surat. Saat ini, berkas perkara beserta barang bukti sudah disiapkan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan,” ujar Ervan.

Sementara itu, pelapor yang menjadi korban pengancaman, Iwan Saputra, memuji dan memberi apresiasi kepada pihak Polsek Medan Timur.

"Kami mengapresiasi Kapolsek Kompol Briston Napitupulu dan Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan, atas quick response jajarannya dengan cepat melakukan olah TKP dan sekaligus telah menangkap pelaku yang mengaku berprofesi sebagai advokat tersebut," ujarnya didampingi kuasa hukum dari Kantor Pengacara Parameshwara & Partners Law Firm, Noto Prayitno, SH, pada Senin (13/1/2025) siang.

Iwan juga mengaku bahwa dirinya beserta seluruh buruh bangunan sempat merasa resah dan takut ketika tersangka membawa sajam dan mengancam dengan kalimat kalimat kasar.

"Saya bersyukur jajaran kepolisian telah memberikan rasa aman dan nyaman untuk kami kembali bekerja seperti semula," jelasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network