Namun tersangka tetap tidak menanggapi mediasi tersebut dan tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai. Akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Hamparan Perak.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pemeriksaan Saksi-saksi dan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya," tambah Mualimin.
Saat ini, Jaya Imanuel tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Hamparan Perak. Mualimin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan perjanjian pinjaman yang melibatkan jaminan aset.
“Kami meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan dokumen atau bukti hukum yang jelas dalam setiap transaksi. Jika ada gangguan atau masalah, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas Mualimin.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait