Saat diinterogasi, pasangan suami istri tersebut mengakui bahwa mereka baru memulai aktivitas melanggar hukum ini selama dua bulan terakhir. Motif utama mereka adalah tekanan ekonomi. Dalam sehari, mereka dapat menghasilkan konten hingga 8-10 jam dan memperoleh keuntungan hingga Rp35 juta dari ribuan penonton yang memberikan hadiah virtual.
“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta. Keduanya melakukan siaran live dari rumahnya di Gedangan," tuturnya.
Dalam penggeledahan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah dua unit ponsel iPhone 13 yang digunakan untuk merekam konten pornografi, perhiasan, pakaian dalam wanita yang provokatif, tripod, topeng, dan bando. Untuk menarik minat penonton, pasangan ini sering kali menggunakan kostum cosplay sebelum melakukan adegan eksplisit secara langsung.
"Keduanya telah ditetapkan tersangka, dan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait