MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Baru menangkap dua pelaku pencurian kabel tanam milik PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
Kedua pelaku bernama Supriadi (44), warga Jalan Luku I Gg Kali, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan Robi Setiawan (41), warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV, Kelurahah PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong, mengatakan kedua pelaku diamankan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 04.45 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, tambah Dian Simangunsong, Unit Reskrim Polsek Medan Baru menyita barang bukti berupa 2 buah tajak (pengali tanah), 2 buah linggis, 2 buah martil, dan 1 buah martil.
"Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom. Atas informasi itu petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamkan 2 orang pelaku," jelas Dian Simangunsong, Senin (6/1/2025).
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait