Tidak Ribet! Begini Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Pascabayar

Aditya Pratama
Ilustrasi. Foto: iStockphoto

JAKARTA, iNewsMedan.id - Artikel ini akan membahas cara mendapatkan diskon listrik 50 persen untuk pelanggan pascabayar. Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2025.

Diskon ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat terkait dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Diskon tersebut akan berlangsung selama dua bulan, yaitu dari Januari hingga Februari 2025.

Diskon tarif listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Sebanyak 81,4 juta pelanggan rumah tangga diperkirakan akan menerima diskon listrik ini.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan pascabayar akan diterima secara otomatis.

Dengan demikian, saat pelanggan membayar tagihan pada periode Januari dan Februari, potongan diskon akan diterapkan secara otomatis.

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik,” ujar Darmawan beberapa waktu lalu.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network