"Dan saya tegaskan bahwa sopir itu tinggal di kawasan Kualanamu. Jadi, narkotika itu hendak dibawa melalui jalur darat," tegasnya.
Sebelumnya, dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan lima pelaku, masing-masing berinsial IS, MA, MAZ, dan HN. Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan seorang pelaku berinisial PD warga Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus narkoba jumlah besar ini, dari tiga lokasi yakni, pertama, Jalan Medan-Banda Aceh, Tanjung Seumantoh, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Kedua, Area Parkir A, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Delierdang. TKP ketiga, Kamar 204 Wong Rame Restauran and Resort, di Jalan Pantai Gudang Garam Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait