MEDAN, iNewsMedan.id - Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 50 kilogram sabu dan 100.350 butir ekstasi di area parkir Bandara Kualanamu, Senin (16/12/2024) lalu akan dikirim melalui jalur darat, bukan udara. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap lima orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, menegaskan bahwa narkoba tersebut rencananya barang haram tersebut akan dikirim melalui jalur darat, bukan udara.
"Penangkapan di parkiran Kualanamu itu bukan dibawa melalui jalur udara, tapi itu mau menjemput sopir yang hendak membawa barang haram tersebut menuju ke Palembang," tegas Yemi, di Mapolda Sumut, Selasa (31/12/2024).
Kata Yemi, pada saat penangkapan itu petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku. "Dari situ, petugas berhasil untuk menangkap dua orang tersangka disertai dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 Kg dan juga ekstasi merek roleks kurang lebih 100 ribu butir," katanya.
Yemi kembali menegaskan bahwa penangkapan di parkiran Kualanamu itu bukan dibawa melalui jalur udara tapi itu mau menjemput sopir yang hendak membawa barang haram tersebut menuju ke Palembang.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait