ACEH BESAR, iNewsMedan.id - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jum'at (20/12/2024).
Majelis Hakim yang melakukan Descente, yakni Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H selaku ketua Majelis, serta Heti Kurnaini Ssy, M.H dan Nurul Husna S.H.
Muhammad Redha Valevi mengatakan Descente kali ini merupakan sengketa warisan antara istri pewaris dengan keluarga (wali) dari pewaris, di mana pewaris tidak memiliki keturunan.
Adapun objek sengketa yang diperiksa terdiri dari sepuluh objek, meliputi tanah persawahan, rumah, dan kebun yang terletak di tiga Gampong.
Delapan objek di Gampong Lamneuheun, yaitu lima petak tanah kebun, satu petak tanah rumah dan 1 petak tanah sawah.
Kemudian, satu objek tanah sawah di Gampong Cot Masam, serta satu objek tanah sawah lainnya yang terletak di Gampong Krueng Ano.
Lokasi objek cukup luas dan berbukit, sehingga memerlukan energi ekstra untuk validasi dan pengukuran.
Rintik hujan dan akses pematang yang cukup sulit membuat spot cukup menantang bagi aparatur MS Jantho dalam melaksanakan tugas.
"Berdasarkan info dari pak Geuchik, sengketa ini sudah berlansung menahun," jelas Muhammad Redha Valevi, Sabtu (21/12/2024).
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Majelis Hakim dan dibantu oleh Panitera Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., Jurusita Adli, serta aparatur lainnya.
Selain itu, sidang juga dihadiri oleh penggugat beserta kuasa hukumnya, tergugat beserta kuasa hukumnya, serta Keuchik dari Gampong Cot Masam, Gampong Lamneuheun, dan Gampong Krueng Ano, serta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Baro.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim bersama panitera, jurusita, dan aparatur memeriksa objek sengketa yang terletak di tiga gampong dengan teliti, termasuk menghitung luas tanah persawahan, kebun, dan tanah yang dihuni oleh rumah di ketiga gampong tersebut.
"Saya mengharapkan agar semua pihak dapat saling mengalah demi tercapainya perdamaian," ucap Muhammad Redha Valevi.
Muhammad Redha Valevi juga berpesan kepada seluruh pihak sambil mengutip peribahasa Aceh, "Oen Balek Baloe, Oen Panjoe Ngon Sumpai Ploek, geutanyoe sabei ke droe droe peu pasai ta meu antok."
Artinya, "Kita sesama keluarga sedarah, kenapa harus bertikai hanya karena memperebutkan harta warisan? Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin."
"Sidang pemeriksaan setempat ini dilaksanakan berdasarkan legal standing dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat Objek Terperkara," ujar Muhammad Redha Valevi.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang berperkara atas sikap kooperatif mereka, serta kepada aparatur desa ketiga gampong dan pihak keamanan yang telah mendukung kelancaran sidang ini," tutup Muhammad Redha Valevi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait