Menanggapi kasus ini, Inspektorat Kota Padang telah memanggil seluruh staf kelurahan untuk memberikan keterangan dan kesaksian terkait kejadian tersebut.
Pemerintah Kota Padang telah membentuk tim ad hoc yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat untuk menangani kasus ini.
"Yang bersangkutan sementara dinonaktifkan dari jabatan hingga hasil pemeriksaan keluar. Jika terbukti bersalah, Syafardi terancam dicopot dari jabatannya," ujar Defri Putra Utama, Sekretaris Lurah Belakang Tangsi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait