Pihaknya bersama dengan BBPJN juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mendapat izin melakukan aktivitas di kawasan cagar alam terkait antisipasi longsor tersebut.
Ada solusi yaitu memotong tebing dan membuat tembok penahan tanah yang ada di sisi rawan longsor.
“Maka terkait longsoran yang berdampak pada lalu lintas angkutan jalan, meliputi banyak kajian, maka perlu kolaborasi antara bidang geologi, yang menangani jalan, hingga instansi lainnya seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Mulyono.
Senada dengan Mulyono, Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman mengatakan, memotong tebing di kawasan rawan longsor adalah salah satu solusi yang bisa diterapkan guna mengantisipasi kejadian longsor.
Kejadian longsor di kawasan tersebut sudah sering terjadi. Hal itu disebabkan kemiringan tebing tersebut mencapai 45 derajat.
“Dan dilihat dari kasat mata jenis tanahnya seperti lempung, sedikit curah hujan tinggi maka terjadi longsor, untuk itu kami sarankan bagaimana kemiringan tebing ini harus dikurangi di bawah 45 derajat yaitu dengan cara cutting (pemotongan),” tutup Wiriya.
Editor : Chris
Artikel Terkait