Sindikat Penculikan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu Terungkap

Jafar
Ketiga tersangka pelaku sindikat penculikan dan kepemilikan senjata api ilegal di Labuhanbatu. (Foto: Istimewa)

Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah penginapan, di mana dua tersangka mencoba melawan dengan menembak ke arah Polisi sehingga demi keselamatan petugas dan korban, terpaksa Polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan dua pelaku sedangkan Seorang pelaku lainnya menyerahkan diri.

Dari penangkapan itu Polisi mengamankan sejumlah Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil, dua pucuk senjata api (revolver dan airgun), enam peluru revolver, lima amunisi airgun, serta ponsel.

Sementara itu, tiga pelaku lain yang sudah teridentifikasi yakni masih dalam pengejaran.

“Polisi terus mengejar para pelaku lain hingga seluruh jaringan ini tertangkap,” tegas Kombes Pol Hadi.

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. 

Kabid Humas Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak kriminal demi menjaga keamanan wilayah.

“Polda Sumut dan Polres jajaran akan terus berkomitmen memberantas kejahatan lintas wilayah seperti ini,” pungkasnya.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network