Sindikat Penculikan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu Terungkap

Jafar
Ketiga tersangka pelaku sindikat penculikan dan kepemilikan senjata api ilegal di Labuhanbatu. (Foto: Istimewa)

Rantauprapat, iNewsMedan.id – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penculikan, pemerasan, dan kepemilikan senjata api ilegal yang dilakukan oleh sindikat lintas provinsi.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (20/11/2024) dini hari di Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan seorang korban perempuan, Adek Oktari Syafitri (18), dan menangkap tiga tersangka: RIS (28), PTS (34), dan STH (25).

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 17 November 2024.

Korban, yang merupakan seorang pelajar, diculik secara paksa di Jalan Pandawa, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, oleh pelaku yang menggunakan mobil silver dan sepeda motor.

“Polisi langsung meresfon dan bergerak cepat demi keselamatan korban,” tegas Kombes Pol Hadi.

Setelah melakukan pengejaran intensif hingga ke Rokan Hulu, Riau, tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Tim Jatanras Polda Sumut berhasil menemukan jejak pelaku di Padang Gelugur.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network